BAZNAS Kota Serang Hadirkan Layanan Jemput Zakat untuk Memudahkan Masyarakat
10/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Serang
Dokumentasi BAZNAS Kota Serang
Kota Serang – Dalam upaya meningkatkan kemudahan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Serang menghadirkan program Layanan Jemput Zakat. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kesibukan sehingga tidak sempat datang langsung ke kantor BAZNAS untuk menunaikan zakat.
Melalui layanan ini, masyarakat cukup menghubungi petugas BAZNAS Kota Serang melalui nomor 0851-8065-4599. Setelah menerima permintaan, petugas akan datang langsung ke lokasi muzakki untuk menjemput zakat yang akan ditunaikan.
Program ini merupakan salah satu inovasi layanan BAZNAS Kota Serang dalam memberikan kemudahan, kenyamanan, serta memastikan proses pembayaran zakat dapat dilakukan secara amanah, profesional, dan transparan.
Selain itu, setiap muzakki yang menunaikan zakat melalui layanan ini akan langsung menerima bukti setor resmi dari BAZNAS sebagai bentuk akuntabilitas dan kepercayaan kepada masyarakat.
Pihak BAZNAS Kota Serang berharap layanan jemput zakat ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat serta memperluas jangkauan pengumpulan zakat yang nantinya akan disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan di wilayah Kota Serang.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir terkendala waktu atau mobilitas. Cukup dengan satu panggilan, zakat dapat ditunaikan dengan mudah tanpa harus keluar rumah.
Informasi lebih lanjut mengenai program dan layanan BAZNAS Kota Serang dapat diakses melalui situs resmi kotaserang.baznas.go.id.
Melalui zakat yang ditunaikan, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat solidaritas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Serang Matangkan Persiapan Program Ramadhan 1447 H
BAZNAS Kota Serang Gelar Pembagian Job Description dan Simulasi Pelayanan Relawan Ramadhan 1447 H
BAZNAS Kota Serang Jalani Audit Keuangan, Ketua H. Mahyudi Yusuf Tegaskan Komitmen Transparansi
BAZNAS Kota Serang Catat Penghimpunan ZIS Rp4,16 Miliar Sepanjang Tahun 2025
BAZNAS Kota Serang Ambil Bagian dalam Penguatan Fundraising ZIS Se-Banten bersama BAZNAS RI
Fidyah Puasa Ramadan: Pengertian, Dalil, dan Besaran Fidyah BAZNAS Kota Serang 2026

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
