WhatsApp Icon

Fidyah Puasa Ramadan: Pengertian, Dalil, dan Besaran Fidyah BAZNAS Kota Serang 2026

05/02/2026  |  Penulis: Matin-Amil BAZNAS Kota Serang

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah Puasa Ramadan: Pengertian, Dalil, dan Besaran Fidyah BAZNAS Kota Serang 2026

Besaran Fidyah 2026

Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dalam ajaran Islam bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan secara permanen. Islam sebagai agama yang penuh rahmat tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan. Oleh karena itu, bagi orang-orang tertentu yang tidak sanggup berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya di hari lain, syariat memberikan alternatif berupa fidyah, yaitu mengganti puasa dengan memberi makan fakir miskin sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti. Adapun secara istilah syariat, fidyah adalah pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan oleh seseorang karena ketidakmampuan yang bersifat tetap. Fidyah bukanlah bentuk hukuman, melainkan wujud kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya yang berada dalam kondisi lemah atau memiliki keterbatasan fisik.

Dasar hukum fidyah secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” Ayat ini oleh para ulama tafsir dipahami sebagai ketentuan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa secara terus-menerus, seperti orang tua renta dan orang yang menderita sakit menahun yang tidak ada harapan untuk sembuh. Dengan demikian, fidyah menjadi kewajiban pengganti bagi mereka yang tidak diwajibkan mengqadha puasa.

Penjelasan mengenai fidyah juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa ayat tersebut tidak dihapus hukumnya, melainkan tetap berlaku bagi orang tua laki-laki dan perempuan yang sudah tidak mampu berpuasa, dengan kewajiban memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan menjadi rujukan utama para ulama dalam menetapkan hukum fidyah.

Golongan yang wajib membayar fidyah meliputi orang tua renta yang tidak lagi mampu berpuasa, orang yang menderita sakit menahun berdasarkan keterangan medis yang dapat dipercaya, serta perempuan hamil dan menyusui yang khawatir terhadap keselamatan anaknya menurut sebagian pendapat ulama. Dalam kondisi tersebut, fidyah menjadi solusi syar’i yang tetap menjaga nilai ibadah dan kepedulian sosial.

Bentuk fidyah yang diwajibkan adalah memberi makan fakir miskin dengan kadar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, setara dengan sekitar 0,6 hingga 0,75 kilogram beras atau bahan makanan pokok lainnya sesuai kebiasaan setempat. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap maupun bahan makanan pokok. Dalam praktik kelembagaan zakat modern, fidyah juga dapat ditunaikan melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terukur, amanah, dan tepat sasaran.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan fidyah, BAZNAS Kota Serang telah menetapkan nilai fidyah tahun 2026 Sesuai dengan surat ketua BAZNAS Kota Serang No.74/Kep-BAZNAS/II/2026 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per jiwa per hari. Penetapan nilai tersebut telah disesuaikan dengan standar kebutuhan konsumsi layak masyarakat serta mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik. Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kota Serang, masyarakat tidak hanya melaksanakan kewajiban ibadah, tetapi juga berkontribusi langsung dalam membantu fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan secara berkelanjutan.

Waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan setiap hari saat meninggalkan puasa atau dibayarkan sekaligus setelah bulan Ramadan berakhir. Namun demikian, dianjurkan untuk menunaikannya sesegera mungkin agar manfaat fidyah dapat segera dirasakan oleh para penerima. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mendorong percepatan dalam kebaikan dan pemenuhan hak-hak sosial.

Pada akhirnya, fidyah mengandung hikmah yang sangat besar, baik secara spiritual maupun sosial. Fidyah mencerminkan nilai empati, kepedulian, dan solidaritas umat, sekaligus menegaskan bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya bersifat personal, tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat. Melalui pengelolaan fidyah secara profesional oleh BAZNAS Kota Serang, diharapkan terwujud distribusi yang adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat